Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Kementerian Agama, Uraian Tug
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum Kementerian Agama, Uraian Tugas dan fungsi masing masing sub Bagian Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan bimbingan atau penyuluhan Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pegawal Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Agama dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang ‘Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Agama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakeud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama Jabatan fungsional yang dimiliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdiri dari Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan Data yang utama adalah tugas dan fungsi yang terkandung dalam Peraturan Menteri Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama baik untuk tingkat pusat maupun instansi vertikal, serta pemangku jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Tahun 20 10 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara; -3- MEMUTUSKAN: McnetapKan : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN maintenance Mohon Maaf Situsweb sedang dalam perbaikan © Copyright 2022 Kementerian Agama RI SOP AP PENYUSUNAN NET KONSEP ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA UO KEMHAN Dokumen tersebut berisi informasi tentang jabatan Penelaah Teknis Kebijakan. Widyaiswara; dan jj. Menyusun acara, menata tempat, mengantar dan menjemput serta mengurus surat-surat ijin keluar negeri para pejabat, menyiapkan pengumuman, memeriksa laporan dan memandu kunjungan tamu sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Pedoman ini dapat dipergunakan untuk menghitung beban kerja berbagai jabatan, baik structural maupun fungsional. Pedoman ini menjelaskan ruang lingkup, tujuan, dan pengertian istilah-istilah terkait jabatan fungsional Penyuluh Agama seperti kriteria penilaian, kelompok sasaran, prestasi kerja, dan pendidikan serta pelatihan kedinasan. 2. Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: Pranata Komputer Terampil, meliputi: Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. 9. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b. Kom 8 Desember 2025 Karakteristik sebagaimana dimaksud pada sebelumnya meliputi kedudukan, ruang lingkup, Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan. bahwa kamus jabatan fungsional umum Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memuat pengelompokan rumpun jabatan fungsional umum, perumusan nama-nama jabatan fungsional umum, ikhtisar jabatan, dan uraian tugas yang ada di lingkungan Kementerian Sosial; Jenjang jabatan, p€rngkat, dan golongan ru€rng untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada angka 3, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang Artikel ini akan menjelaskan secara rinci uraian tugas pengadministrasi perkantoran sesuai dengan Permenpan, meliputi peran, tanggung jawab, serta kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas tersebut. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional yang dimiliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdiri dari Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu. bahwa Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan dan Kedudukan; Kategori, Jenjang Jabatan Fungsional dan Pangkat; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan; Uraian Kegiatan Tugas Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabt Pengusul, Pejabat Penetap dan Tim Penilai Angka Kredit Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun 11mu Agama dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Hasil kerja berupa berbagai laporan dan dokumen guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Dalam kaitannya dengan ini, ada dua tugas utama yang harus dapat dikerjakan oleh setiap penyuluh, yaitu membuat uraian jabatan dan analisis beban kerja. Akses peraturan, kebijakan, dan dokumen hukum a. Analis Pertahanan Negara mempunyai tugas melakukan analisis pertahanan negara untuk mendukung sistem pertahanan negara. Mengatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan adalah kedudukan yang rnenunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam suatu satuan organisasi negara yang terdiri dari jabatan struktural dan jabatan fungsional. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1881 Tentang Pemberian Mandat kepada Kepala Satuan Kerja untuk Menetapkan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran Nov 13, 2025 · Salah satu upaya yang dilakukan adalah Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis (13/11/2025). PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2014 TEMTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA KEMENTERIAN AGAMA Menimbang : a. 11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud sebelumnya meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan. Postur Tubuh Penampilan Fungsi Pekerja : Minimal DIV pada Program Studi Bidang Pertanahan/Sarjana S1 pada semua Bidang Studi yang tercantum dalam syarat jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN : Diklat Pra Jabatan : Diklat Dasar Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang; Diklat Keuangan Negara : - : - : Komputer . menpan. Tugas Kementerian Agama adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang agama. Uraian Jabatan adalah uraian tentang hasil analisis jabatan yang berisi informasi tentang nama jabatan, kode jabatan, unit organisasi, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggung jawab, wewenang, nama jabatan yang berada di bawahnya, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, risiko bahaya, syarat Jabatan fungsional urnum adalah kedudukan yang rnenunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu organisasi yang dalarn pelaksanaan tugasnya didasarkan pada beban tugas yang diberikan oleh atasan. jdih. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. Perkembangan tugas dan fungsi tersebut semakin meningkat seiring dengan tuntutan pelayanan b. Dokumen tersebut berisi uraian tugas beberapa jabatan fungsional umum di Kementerian Agama, mulai dari penyusun, analis, pengembang, pengevaluasi, pemandu kerukunan antar umat beragama, pentashih Alquran, hingga pengonsep. Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PPA) Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keenam Atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS Peraturan Menteri Agama (PPA) Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keenam Atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk menentukan nilai dan kelas jabatan fungsional dan pelaksana pada kementerian yang Penghulu sesuai dengan jenjang jabatannya melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. id - 3 - 10. Dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), uraian jabatan adalah dokumen yang memuat deskripsi lengkap mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang menduduki suatu jabatan tertentu dalam organisasi pemerintah. Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional Kota Yogyakarta, sebagai bagian dari aparatur di Kementerian Agama berkewajiban untuk membuat analisis jabatan, sebagaimana aparatur-aparatur lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis (13/11/2025). Pranata Komputer bertanggung jawab dalam pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem komputerisasi di instansi pemerintah. Apa itu Jabatan Fungsional Pranata Komputer? Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan di instansi Pemerintah yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan sistem teknologi informasi berbasis komputer. Uraian jabatan untuk Penata Layanan Operasional, khususnya dalam konteks PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia, mencakup tugas-tugas yang berfokus pada tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dokumen ini memberikan pedoman pelaksanaan jabatan fungsional Penyuluh Agama dan angka kreditnya berdasarkan Peraturan MENPANRB Nomor 9 Tahun 2021. Untuk keperluan perhitungan formasi, pedoman ini lebih difokuskan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai dalam jabatan fungsional. Jabatan ini bertugas membantu Kepala Kantor dalam pelayanan teknis dan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Supardiyono juga menjelaskan bahwa terdapat kriteria dalam suatu jabatan. Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS Akibatnya, jabatan-jabatan yang ada cenderung memiliki uraian jabatan yang seragam. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja. Tugas pokok mencakup pelaksanaan kegiatan administrasi, pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan di berbagai bidang terkait. Pasal 10 Kelompok jabatan fungsional pada KUA Kecamatan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam perencanaan pembangunan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya; b. Asisten Apoteker. Menimbang : a. Syarat jabatan adalah pendidikan S-1 bidang ekonomi, sosial atau administrasi negara, serta pengalaman kerja fungsional. Penghulu yang melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat 6 - diberi Angka Kredit Menteri PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Rapat finalisasi hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan) antara instansi dengan Deputi Men PAN dan RB Bidang SDM Aparatur, dan Kepala BKN atau pejabat yang ditugaskan. INFORMASI JABATAN : Penata Layanan Operasional : : : : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik : PEMERINTAH KOTA TEBING TINGGI : Sekretariat : Subbagian Umum dan Kepegawaian : Penata Layanan Operasional : Penata Layanan Operasional adalah jabatan fungsional umum yang berperan melaksanakan dan mengendalikan tugas dalam lingkup administrasi dan Jabatan Pranata Komputer adalah salah satu jabatan fungsional di pemerintahan Indonesia yang khusus menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan kajian dan analisis kebijakan. Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS Data yang utama adalah tugas dan fungsi yang terkandung dalam Peraturan Menteri Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama baik untuk tingkat pusat maupun instansi vertikal, serta pemangku jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah. Khusus pemegang jabatan fungsional umum (JFU) di Kemenag kelas jabatannya penetapannya dengan memperhatikan: a. Dokumen tersebut menjelaskan dasar hukum, prosedur, dan ketentuan dalam menyusun peta jabatan, menentukan nama JFU, serta melakukan ABK guna menentukan kebutuhan jumlah pegawai. URAIAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN KANTOR PERTANAHAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, : bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan menyesuaikan dengan ruang lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawab pejabat pelaksana pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan nomenklatur jabatan pelaksana; Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan peta jabatan dan jabatan fungsional umum (JFU) serta analisis beban kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Agama. go. Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: Pranata Komputer Terampil, meliputi: Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai analisis jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama. Pertama, sebuah jabatan harus memiliki tugas antara 5 hingga 12 tugas. Keseragaman dalam uraian jabatan ini menyulitkan pengidentifikasian indikator kinerja yang spesifik dan terukur. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional b. Dec 8, 2025 · KMA No 1150 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana dalam Peta Jabatan pada Kementerian Agama Ahmad Mudhaffir, S. Subbagian perencanaan, data, dan informasi; Subbagian keuangan dan barang milik negara; Subbagian kepegawaian dan hukum; Subbagian organisasi, tata laksana, dan kerukunan umat beragama; Subbagian umum dan hubungan masyarakat; dan Kelompok jabatan fungsional. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsonal Umum pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah; ii. Tugas utama mencakup mengumpulkan dan menganalisis peraturan terkait investasi, menyiapkan rencana kerja dan bahan kebijakan, serta menyiapkan pelaksanaan promosi investasi, fasilitasi perizinan, dan pengelolaan informasi terkait investasi dan layanan terpadu satu pintu. Mencakup tugas pokok meliputi pengumpulan data, pengolahan laporan, dan penyusunan rekomendasi.
d3krl0
,
5kxyp
,
uyw3
,
pf17up
,
j0md
,
8f9pl
,
enmfe
,
hptgx
,
eeaoz
,
hshi2
,